Pilihan +INDEKS
Ramadhan 1443 H Kali ini, Masyarakat Kepri Dapat Beribadah di Tempat-Tempat Ibadah
Transmediariau.com - Dalam rangka pengendalian dan penghentian penyebaran Covid-19 serta menjaga kondusifitas perkembangan penanganan Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau khususnya menyambut datangnya Bulan Ramadhan 1443 H, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Bupati / Walikota se Provinsi Kepri.
Surat tertanggal 29 Maret 2022 dengan nomor 685/SET-STC19/III/2022 tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan selama Bulan Ramadhan 1443H/Tahun 2022 di Provinsi Kepri. Masyarakat diizinkan untuk menjalankan ibadah di rumah-rumah ibadah dengan tetap memperhatikan aturan di dalam surat tersebut.
Gubernur Ansar berharap, surat tersebut dapat menjadi pedoman seluruh masyarakat Kepri dalam menjalankan ibadah selama Ramadhan 1443 H dengan tetap mendukung upaya pemerintah mengendalikan dan penghentian penyebaran Covid 19.
"Mudah-mudahan tahun ini kita dapat beribadah dengan baik di rumah-rumah ibadah tanpa ada kenaikan jumlah kasus covid-19. Untuk itu protokol kesehatan harus betul-betul kita jaga" kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Rabu (30/3).
Di dalam surat tersebut, Gubernur Ansar meminta para Bupati dan Walikota agar dapat menghimbau baik kepada pengurus dan pengelola tempat ibadah dan juga jamaah untuk memastikan penyelenggaraan ibadah selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah/Tahun 2022 di tempat-tempat peribadatan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Gubernur juga menghimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah/Tahun 2022 bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
"Kita juga meminta Bupati dan Walikota untuk meniadakan pelaksanaan takbir keliling malam lebaran serta meniadakan penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan/ASN" tambah Gubernur Ansar
Namun Gubernur Ansar tetap memberikan fleksibilitas dimana Bupati/Wali Kota dapat mengatur pelaksanaan kegiatan Peribadatan/Keagamaan selama Bulan Ramadhan 1443H/Tahun 2022 dengan memperhatikan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal masing-masing Kabupaten/Kota.(*)
Berita Lainnya +INDEKS
Pemkab Lingga Lepas Pawai Taaruf MTQH ke-X Tingkat Kabupaten 2024
TRANSMEDIARIAU.COM - Asisten 1 bagian pemerintahan membuka secara resmi malam pa.
Hadiri Isra Miraj 1445 H, Bhabinkamtibmas Sungai Bela Berikan Himbauan Kamtibmas dan Pemilu Damai
KUINDRA - Bhabinkamtibmas Sungai Bela Polsek Kuala Indragiri (Kuindra) menghimba.
Personel Polsek Kuindra Giat Shalat Magrib Berjamaah
KUINDRA - Program giat shalat berjamaah keliling di kecamatan Kuala Indragiri(Ku.
Jemaah Haji Asal Kecamatan Selayar, Yang Telah Tiba di Tanah Air Di Sambut Langsung Oleh Camat Selayar.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - .Jemaah haji asal Kabupaten Lingga yang telah m.
Tabligh Akbar dan Silaturrahmi Dipadati Umat Islam Di Ruangan Masjid At-Taqwa Desa Penuba.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga, Kepri - Tabligh Akbar dan Silaturahmi Umat Islam Se-.
Alami Sejumlah Kendala, Jemaah Haji Kloter-33 Tangerang dan 08 Medan Mengkhawatirkan
Transmediariau.com, Jakarta - Sebanyak sembilan jamaah haji kloter-33 JKG asal Kota Tangerang keh.